Rabu, 08 Mei 2013

Pengaruh Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan Berdasarkan Keppres N0. 80 Tahun 2003 Terhadap Kinerja Dinas PU Bina Marga Kabupaten OKU

Pengaruh Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan Berdasarkan Keppres N0. 80 Tahun 2003 Terhadap Kinerja Dinas PU Bina Marga Kabupaten OKU
Oleh: Marinda Gusti Akhiria

 Abstract 
There are some interesting phenomenon that occur in Ogan Komering Ulu in the activities of government procurement, it often happens that an anarchist incident is in every execution of bidding/tendering projects organized by the technical department; members of construction services procurement committee considered less reliable and professional in understanding the basic tasks and stages of the procurement committee or mechanism for project bidding according to applicable regulations; presence of a broker that directly involved in project bidding; party service providers (contractors) as well as users of services (procurement committee) do not understand about provisions of laws and regulations governing the procurement of goods and services; presence of unscrupulous officials (executive and legislative) who interfere in determining the winning bidder of the project, so the walk would not be fair bidding process; Less specifically sanction given to the suppliers or contractors who do unqualified construction working. Keywords: Policy implementation, procurement of goods and services, project, service suplier 


Pendahuluan 
Terdapat beberapa fenomena menarik yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain: 1) Sering terjadinya insiden yang bersifat anarkhis dalam setiap pelaksanaan penawaran/tender proyek yang diselenggarakan oleh dinas teknis; 2) Masih banyaknya anggota panitia pengadaan jasa konstruksi yang dinilai kurang handal dan profesional dalam memahami tugas pokok panitia pengadaan dan tahapan atau mekanisme penawaran proyek sesuai ketentuan yang berlaku; 3) Masih banyaknya makelar atau calo proyek yang terlibat secara langsung dalam penawaran proyek; 4) Baik pihak penyedia jasa (kontraktor) maupun pengguna jasa (panitia pengadaan) yang belum memahami sepenuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa; 5) Masih banyaknya oknum pejabat (eksekutif dan legislatif) yang ikut mengintervensi dalam menentukan pemenang tender proyek, sehingga proses tender berjalan tidak fair, dan; 6) Kurang tegasnya sanksi yang diberikan kepada pihak rekanan atau kontraktor yang jelas-jelas melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi yang tidak berkualitas atau tidak sesuai dengan rencana teknis.

pdf file

0 komentar:

Posting Komentar